Jumat, 20 Mei 2011

“Realisasi Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas untuk Akselerasi Ekonomi Daerah Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN”

POKOK-POKOK PIKIRAN
KADIN KABUPATEN BOGOR

Pembangunan Ekonomi Daerah

Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. Namun di pihak lain, dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah, yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu faktor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
Keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk membuat strategi pengembangan ekonomi daerah dapat membuat masyarakat ikut serta membentuk bangun ekonomi daerah yang dicita-citakan. Dengan  pembangunan ekonomi daerah yang terencana, pembayar pajak dan penanam modal juga dapat tergerak untuk mengupayakan peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yang mantap, misalnya,  akan membuat pengusaha dapat melihat ada peluang untuk peningkatan produksi pertanian dan perluasan ekspor. Dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan retribusi tidak naik, sehingga tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan ekonomi daerah pada tahun depan.
Di samping itu, tak ayal lagi untuk bisa mengakselerasi pembangunan ekonomi daerah maka realisasi pembangunan infrastruktur dan koneksivitas menjadi sangat penting untuk menjadi skala prioritas pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan terlebih dibukanya keran investasi bagi pembangunan infrstruktur antar kekuatan ekonomi daerah. Tentunya, hal ini akan bisa berjalan epektif jika dukungan regulasi dan kemudahan investasi serta insentif bagi masuknya investasi dilakukan oleh berbagai jenjang pemerintahan.
Perbaikan-perbaikan regulasi bagi kemudahan investasi dan tentunya penguatan kelembagaan struktur ekonomi local di sisi lain harus dijalankan secara seimbang dan beriringan. Hal ini tidak saja untuk menciptakan kondusivitas tata ekonomi local, terlebih untuk mempersiapkan persaingan di tingkat regional, guna memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN.
Pertanyaannya adalah dimana peran dan fungsi KADIN dalam membangun ekonomi daerah apalagi konteksnya untuk kebangkitan ekonomi nasional. Untuk itu, sesuai dengan amanah Undang-undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, bahwa Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara penguasaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.  Dan lebih jelas, dipertegas dalam Anggaran Dasar KADIN Bab IV Pasal 9 bahwa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Untuk itu, maka KADIN perlu terlebih dahulu memahami prinsip-prinsip dasar pengembangan ekonomi daerah, diantaranya yaitu (1) mengenali ekonomi wilayah dan (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang pro-bisnis. KADIN Kabupaten Bogor sebagai bagian dari entitas dunia usaha di wilayah yang strategis perlu mengusulkan beberapa hal :
I.          Mengenali Ekonomi Wilayah Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor adalah salah satu Kabupaten yang menjadi buffer/penyangga DKI Jakarta. Konsekuensinya sebagai buffer ibu kota, Kabupaten Bogor sangat terkait dengan dinamika pembangunan ibukota itu sendiri. Hampir bisa dipastikan Isu-isu utama dalam perkembangan ekonomi Kabupaten Bogor sangat terkait erat dengan kondisi pembangunan ekonomi di DKI Jakarta. Isu-isu daerah yang perlu dikenali adalah antara lain sebagai berikut.
a.          Perkembangan Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi, yang mampu menyebabkan suatu wilayah berubah cepat dari desa pertanian menjadi agropolitan dan selanjutnya menjadi kota besar. Pertumbuhan penduduk terjadi akibat proses pertumbuhan alami dan urbanisasi. Petumbuhan alami penduduk menjadi faktor utama yang berpengaruh pada ekonomi wilayah karena menciptakan kebutuhan akan berbagai barang dan jasa. Penduduk yang bertambah membutuhkan pangan. Rumah tangga baru juga membutuhkan rumah baru atau renovasi rumah lama berikut perabotan, alat-alat rumah tangga dan berbagai produk lain. Dari sini kegiatan pertanian dan industri berkembang.
Namun di satu sisi, dengan adanya urbanisasi dan pertumbuhan penduduk tinggi namun dengan tidak dibarengi daya dukung ketersediaan lapangan pekerjaan dan ketidaksiapan insftrastruktur pendidikan dan pelatihan mengakibatkan terjadinya kantung-kantung pengangguran dan kemiskinan.
b.         Konversi Lahan Pertanian
Sebagai konsekuensi daerah buffer, Kabupaten Bogor menjadi salah satu andalan dalam pengembangan lokasi pertumbuhan industry dan pemukiman penduduk. Hal ini ditambah dengan ketersediaan lahan dan unsure klimatologi yang cocok sebagai pengembangan lokasi hunian yang nyaman. Akibatnya, terjadi eskalasi nilai tanah dan hal ini mendorong terjadinya konversi lahan pertanian secara besar-besaran. Tak ayal lagi, penyusutan lahan pertanian semakin tidak bisa dihindari lagi. Hal ini semakin diperparah, bahwa begitu banyak lahan yang tidak bisa diolah karena terjadi perubahan kepemilikan. Oleh karena itu, kebijakan revitalisasi pertanian di Kabupaten Bogor jauh panggang dari api kalau kebijakan tentang penggunaan lahan menganggur bagi petani di Kabupaten Bogor yang mayotitas sebagai petani penggarap tidak bisa  tertangani.
c.          Sektor Pariwisata
             Kondisi morfologi Kabupaten Bogor sebagian besar berupa dataran tinggi, pegunungan dan perbukitan, dengan kondisi demikian Kabupaten Bogor menyediakan begitu banyak menyediakan potensi wisata alam. Sector pariwisata menjadi salah satu andalan sebagai penggerak pembangunan ekonomi di Kabupaten Bogor.
d.         Kualitas Lingkungan
Pertumbuhan sector industry dan sector hunian yang tidak terencana dan terkendali mengakibatkan daya dukung lingkungan semakin menurun. Ditambah lagi kebijakan pembangunan yang tidak ramah terhadap lingkungan mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi ekologis dari lingkungan itu sendiri. Bencana banjir, longsor senantiasa menghiasi berita setiap tahunnya. Peroslan lingkungan ini, tidak bisa didekati dan ditangani oleh satu pemrintahan daerah saja, perlu ada kerjasama kewilayahan agar tercipta perencanaan pembangunan yang holistic dan terpadu.
e.          Keterkaitan Wilayah Pembangunan
Kemampuan wilayah untuk mengefisienkan pergerakan orang, barang dan jasa adalah komponen pembangunan ekonomi yang penting. Suatu wilayah perlu memiliki akses transportasi menuju pasar secara lancar. Jalur jalan yang menghubungkan suatu wilayah dengan kota-kota lebih besar merupakan prasarana utama bagi pengembangan ekonomi wilayah. Kabupaten Bogor bisa menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh DKI Jakarta. Untuk itu, maka perlu adanya konsolidasi potensi dalam memanfaatkan setiap peluang bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Bogor.
II.         Sinergitas Pemerintah Daerah dan KADIN dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Pemerintah daerah dan pengusaha (baik yang tergabung dalam KADIN atau tidak) adalah dua kelompok yang paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah, mempunyai kelebihan dalam satu hal, dan tentu saja keterbatasan dalam hal lain, demikian juga pengusaha. Sinergi antara keduanya untuk merencanakan bagaimana ekonomi daerah akan diarahkan perlu menjadi pemahaman bersama. Pemerintah daerah mempunyai kesempatan membuat berbagai peraturan, menyediakan berbagai sarana dan peluang, serta membentuk wawasan orang banyak. Tetapi pemerintah daerah tidak mengetahui banyak bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha mempunyai kemampuan mengenali kebutuhan orang banyak dan dengan berbagai inisiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar, menghasilkan gaji dan upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah daerah berkesempatan membentuk kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih lanjut.
Pemerintah daerah dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi daerahnya agar membawa dampak yang menguntungkan bagi penduduk daerah perlu memahami bahwa manajemen pembangunan daerah dapat memberikan pengaruh yang baik guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan. Bila kebijakan manajemen pembangunan tidak tepat sasaran maka akan mengakibatkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah mempunyai potensi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, sinergitas antara pemerintah daerah dan KADIN dalam menciptakan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah menjadi sebuah keniscayaan.
Upaya sinergitas pemerintah daerah dan KADIN haruslah mendasarkan pada prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut.
a.          Menyediakan Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam kegiatan apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan sesuai dengan yang diinginkan.
Sinergitas Pemerintah Daerah dan dunia usaha yang terwadahi dalam KADIN perlu dikuatkan dalam regulasi kelembagaan. Sehingga hubungan keduanya dalam posisi kesetaraan. Penguatan kelembagaan seperti yang termaktub pada Anggaran Rumah Tangga KADIN Bab III Keanggotaan Pasal 4 bahwa ”Setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota KADIN dengan kewajiban mendaftar pada KADIN” (Kepres Nomor 17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN), perlu dikuatkan oleh dukungan Pemerintah Daerah. Paling tidak minimal ada semacam Intruksi Gubernur dan Bupati/Walikota terkait dukungan Pemda dalam hal keanggotaan KADIN. Hal ini akan lebih mengikat lagi jika persyaratan keanggotaan KADIN masuk ke dalam proses perijinan usaha di daerah.
Selain itu, secara intensif perlu dilakukan pertemuan-pertemuan serta proses perencanaan bersama sehingga sinergisasi bisa lebih awal dilakukan. Pemahaman serta pendalaman dalam mengurai berbagai permasalahan guna mencari solusi bersama bisa menumbuhkan proses dan output yang jauh lebih epektif dan efisien. Gagasan seperti Bogor Economic Summit (BES) yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan KADIN ke depan harus lebih nyata dan matang.
b.         Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Salah satu kendala berusaha adalah pola serta arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan ada kepastian mengenai arah serta tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi daerah yang baik dapat membuat pengusaha yakin bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Perhatian utama calon penanam modal oleh sebab itu adalah masalah kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha dalam membangun ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil kebijakan di daerahnya. Kerjasama yang saling menguntungkan mensyaratkan adanya kepercayaan terhadap mitra usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara terencana dan merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
c.          Mendorong Sektor UMKM
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yang berjauhan dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah akan memperlemah sektor jasa dan perdagangan eceran, yang mengakibatkan peluang kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan mendorong kegiatan sektor jasa dan perdagangan (UMKM). Seharusnya pedagang kecil mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan investasi yang lebih besar. Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki lima yang efisien dan teratur akan menarik lebih banyak investasi bagi ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu wilayah diciptakan oleh usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun usaha kecil juga rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal, walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar, usaha kecil dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi.
Permasalahan-permasalahan klasik yang dihadapi pelaku UMKM perlu segera diurai dan dicarikan solusi yang komprehensif. Kebijakan pokok yang dibutuhkan dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu pertama, menciptakan iklim usaha yang kondusif (conducive business climate) sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu (enabling environment) mendorong UMKM secara sistemik, mandiri, dan berkelanjutan (suistenable). Kedua, menciptakan system penjaminan (guarantee system) secara financial terhadap operasionalisasi kegiatan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh UMKM. Dan ketiga, menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan status usaha UMKM agar ‘feasible’ sekaligus ‘bankable’ dalam jangka panjang. Sebagai contoh, keterbatasan aksesibilitas pelaku UMKM adalah pada keterbatasan dan ketiadaan kolatoral atau jaminan. Formula Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) bagi UMKM merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Pembangunan Jawa Barat, sebaiknya sebagian dikonversi menjadi semacam penjamin bagi pelaku UMKM untuk bisa akses pembiayaan ke bank.
Sektor UMKM sebenarnya banyak dilirik oleh berbagai pihak, seperti halnya Kementerian BUMN yang demikian konsen mengembangkan sector ini khususnya dalam hal pembinaan dan pembiayaan. Melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), Kementerian BUMN sampai akhir 2010 melalui 142 BUMN telah menyalurkan dana mencapai Rp. 17,7 triliun dan telah menjangkau lebih dari 758.810 mitra UMKM yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Namun amat disayangkan, berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sector UMKM kerap berjalan sendiri-sendiri. Tentunya upaya pemberdayaan ini akan lebih epektif jika seluruh pihak bersinergi dalam satu kesatuan. Terlebih KADIN sebagai satu-satunya Lembaga yang menaungi dunia usaha sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 bisa lebih dioptimalkan peran dan fungsinya.
d.         Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dilihat dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global. Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC dan lain-lain. Mau tidak mau, siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat di semua daerah. Upaya untuk menyiapkan pengusaha daerah oleh sebab itu perlu dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan sejak lama. Pengusaha daerah juga perlu diberitahu konsekuensi langsung dari ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih dapat meminta pengertian manajer supermarket untuk mendapatkan tempat guna menjual produksinya. Tahun depan, bisa tidak ada toleransi untuk produksi lokal yang tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan tidak lebih tetap pasokannya.
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus mulai ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya terencana agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
e.          Membentuk Pusat Kawasan Pertumbuhan
            Membentuk ruang khusus untuk kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan dengan sistem permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal agribisnis, gallery UKM, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi dsb.  Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat¡
READ MORE - “Realisasi Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas untuk Akselerasi Ekonomi Daerah Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN”

Kamis, 19 Mei 2011

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG

Kejaksaan Negeri Cibinong dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan dalam upaya pencegahan secara preventif Tindak Pidana Korupsi khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan pada hari Kamis pada tanggal 19 Mei 2011 bertempat di Gedung Serba Guna I Pemkab Bogor. Hadir dalam acara tersebut Bupati Bogor Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Kepala Kejari Cibinong Bapak Suripto Widodo, SH, MH beserta Pimpinan Kejari Cibinong, Ketua KADIN Kab. Bogor H. TB Nasrul Ibnu HR, Para tamu undangan serta para Ketua / Pimpinan Asosiasi / himpunan Jasa Konstruksi se-Kabupaten Bogor.
READ MORE - PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG

Kunjungan Reses I Tahun 2011 Anggota DPRD Jawa Barat di KADIN Kab. Bogor

Dalam rangka peningkatan peran dan fungsi Kadin dalam pengembangan perekonomian di Kabupaten Bogor sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Kepres No. 17 Tahun 2010 tentang Perubahan AD/ART KADIN, untuk itu kami perlu menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan khususnya pengambil kebijakan melalui pemanfaatan masa reses anggota DPRD provinsi Jawa Barat khususnya Komisi B yang berkaitan erat dengan seputar perekonomian di Jawa Barat.  Oleh karena itu pada tanggal 2 Mei 2011 bertempat di lokasi pembangunan Graha KADIN Kabupaten Bogor telah berkunjung Anggota Komisi B DPRD Jawa Barat dalam rangka memanfaatkan masa resesnya di wilayah Kabupaten Bogor khususnya dengan Kadin Kabupaten Bogor.
READ MORE - Kunjungan Reses I Tahun 2011 Anggota DPRD Jawa Barat di KADIN Kab. Bogor

Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document)

Dengan telah di berlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada awal tahun 2011 ini, dan dalam rangka menindaklanjuti amanat pasal 134 ayat (1 ) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan, diperlukan adanya pengaturan Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mana ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah merupakan Pedoman dalam penyusunan dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang / jasa di lingkungan  K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa.

Pedoman penyusunan dokumen pengadaan barang/ jasa pemerintah ini meliputi :
- Pengadaan barang melalui pelelangan umum/ sederhana dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
- Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/ pemilihan langsung dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
- Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/ seleksi sederhana 

   dengan prakualifikasi satu sampul;
- Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/ seleksi sederhana 

   dengan prakualifikasi dua sampul;
- Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui seleksi umum/ seleksi sederhana dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/ sederhana dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi.

Buku ini dapat membantu para  pejabat instansi terkait dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih. (sumber pustaka.pu.go.id)

READ MORE - Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document)

Rabu, 18 Mei 2011

PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN GRAHA KADIN KABUPATEN BOGOR



Para Pekerja sedang membuat beksiting untuk bodeman / balok dan lantai dan sebagian lagi sedang mengerjakan pembesiannya. Insya allah setelah Scafolding dipasang dan bekisting lantai selesai akan dilaksanakan pengecoran.
READ MORE - PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN GRAHA KADIN KABUPATEN BOGOR