Jumat, 03 Januari 2014

Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi 1 Januari 2014. Sayangnya, tak sedikit kalangan yang tak mengetahui cara mendaftar menjadi peserta BPJS.

Lepas dari polemik yang membuntuti penyelenggaraan jaminan kesehatan model baru itu, banyak kalangan yang ingin menjadi peserta BPJS kesehatan itu yang kini kebingungan akibat minimnya sosialisasi yang sampai kepada mereka.

Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar.

Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan.

Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account itu dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Kantor BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
READ MORE - Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

PEREKONOMIAN DAERAH KONDUSIF TAHUN 2014

Optimisme dikemukakan Ketua Kadin Kabupaten Bogor H. Tb. Nasrul Ibnu HR. menurut dia, seperti juga daerah lain, secara umum kondisi usaha 2014 akan menghadapi berbagai tantangan berat. Namun, hal tersebut dinilainya tidak akan menghalangi perekonomian kabupaten Bogor untuk bertumbuh.
 
Malah, menurut saya, 2014 akan terjadi pertumbuhan investasi yang signifikan di Kabupaten Bogor karena kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin saya nilai berhasil menciptakan iklim usaha kondusif di kabupaten Bogor,” katanya.
 
Ia menjelaskan, proyeksinya itu didasarkan pada nilai IPM (indek Pembangunan Manusia) tahun 2013 yang berhasil naik menjadi 73 dari IPM 70 ditahun sebelumnya. Selain menjadi indicator meningkatnya pendidikan dan kesehatan, IPM juga menunjukkan peningkatan kinerja dibidang perekonomian.
 
Disisi lain. Menurut dia, kondusifnya usaha di kabupaten Bogor juga ditunjukkan oleh kapasitas APBD yang meningkat signifikan. Menurut Nasrul, pada awal kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin, APBD Kabupaten Bogor hanya sekitar 2 Triliun. Pada tahun 2014 meningkat jauh menjadi Rp. 4.2 Triliun. Artinya, dengan peningkatan kapasitas APBD tersebut, stimulus untuk dunia usaha juga meningkat, mengingat salah satu fungsi utama APBD adalah sebagai stimulus pembangunan daerah.
 
“Saya merasa senang, semua prestasi tersebut akan berlanjut karena Bupati Rachmat Yasin kembali terpilih untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, sekalipun 2014 merupakan tahun politik, saya optimis dunia usaha di kabupaten Bogor akan mengalami pertumbuhan signifikan,’ katanya.
(PR,Ekonomi dan Bisnis 2 Januari 2014)
READ MORE - PEREKONOMIAN DAERAH KONDUSIF TAHUN 2014

Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2014 Rp. 2.242.240,-

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 di Gedung Sate Bandung pada tanggal 20 Nopember 2013. Download disini SK tersebut.
READ MORE - Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2014 Rp. 2.242.240,-