Jumat, 20 Maret 2015

RAPIMKAB KADIN KABUPATEN BOGOR 2015


Dalam rangka meningkatkan kemitraan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan pelaku dunia usaha di Kabupaten Bogor untuk mendorong pertumbuhan wirausaha baru, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor menggelar rapat pimpinan (RAPIMKAB) yang di buka secara resmi oleh Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti yang bertempat di Hotel New Ayuda Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung pada Selasa, (17/3).

Dalam arahannya Bupati Bogor menyampaikan bahwa dalam pembangun daerah, dijumpai 3 domain yang memiliki peran signifikan, yaitu Pemerintah Investor atau sektor swasta dan organisasi sipil masyarakat, sinergitas antara ketiga unsur ini merupakan prasyarat dasar dalam mewujudkan good governance dan percepatan pembangunan daerah, maka peran sektor swasta dalam mendukung perekonomian daerah sangat besar dalam mendukung perekonomian daerah.

"Sebagaimana indikasi dari presentase APBD terhadap PDRB yang menunjukkan bahwa besarnya dana yang di kontribusikan dari sektor swasta dan masyarakat jauh lebih besar daripada kontribusi anggaran Pemerintah," Ujarnya. Ia pun meminta agar kadin dapat mendorong pertumbuhan wirausaha baru sebagai magnet pertumbuhan ekonomi.

"Kadin dapat mengupayakan pertumbuhan wirausaha baru dengan memberdayakan program CSR untuk menciptakan wirausaha baru secara berkesinambungan, baik melalui pemberian modal usaha, pelatihan maupun pengalaman ilmu,"Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat, Agung Suryamal Sutisno berharap Pemerintah selalu tanggap terhadap permasalahan yang ada di dalam dunia usaha saat ini, hal itu di perlukan dalam menjaga kondusifitas iklim dunia usaha yang selama ini sudah terjadi. "Pemerintah harus tanggap terhadap permasalahan yang selama ini terjadi di dunia usaha, karena akan berakibat pada kenaikkan harga bahan pokok,"Singkatnya. 

Ketua Kadin Kabupaten Bogor, HM. Ruddy Ferdian menyampaikan RAPIMKAB kali ini membahas sinergitas dalam perencanaan program kedepan karena kami mempunyai keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Bogor. 

Pada kesempatan ini pun dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Bogor serta Asosiasi / Himpunan Pengusaha / Perusahaan di Kab Bogor dan Undangan lainnya. Setelah melaksanakan 3 Kali Sidang  Pleno, akhirnya acara RAPIMKAB Kadin Kabupaten Tahun 2015 ditutup pada pukul 22.40 WIB dengan Keputusan-Keputusan yang perlu ditindaklanjuti yaitu :
1)   Sasaran dan Program Kerja KADIN Kabupaten Bogor Tahun 2015,
2)   Organisasi KADIN Kabupaten Bogor 2015 – 2019,
3)   Pokok-Pokok Pikiran KADIN Kabupaten Bogor.

Smbr : Diskominfo Kab Bogor, Radar Bogor
READ MORE - RAPIMKAB KADIN KABUPATEN BOGOR 2015

Kamis, 08 Januari 2015

Dialog Publik "Membangun Sinergitas antar Kota dan Kabupaten Bogor"

Bogor, Dialog publik di Aula Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor, "Sinergitas mutlak harus kita lakukan, saat ini kerjasama kita sudah bangun melalui Bogor Economic Summit. Soal terminal, transportasi, dan lain-lain kita terus bangun koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor dan itu sudah berlangsung sejak 20 tahun yang lalu. Saat ini yang perlu dilakukan hanya memperkuat kerjasama tersebut", papar Wabup.
 
Walikota Bogor Bima Arya juga mengatakan, perlu ada koordinasi antara Kota dan Kabupaten dalam perencanaan pembangunan. Kerjasama yang terpenting pertama di bidang pelayanan publik dan bidang parawisata.  "Kalau saja ini berjalan, Bogor akan menjadi sebuah kesatuan yang luar biasa. Kerjasama secara terstruktur sudah kita lakukan, dan terus kita bangun. Mari membangun sinergitas antar Kota dan Kabupaten dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata", terang Bima.
 
Hadir pula pada dialog tersebut, Erik Sugandha Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Bogor, Zainal Syafrudin KADIN Kabupaten Bogor. Perwakilan mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat lainnya.
 
Smbr: rri.co.id
READ MORE - Dialog Publik "Membangun Sinergitas antar Kota dan Kabupaten Bogor"

Rabu, 07 Januari 2015

Dokumentasi Seminar "Peranserta Para Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Bogor Untuk Mendukung Terwujudnya Kawasan Tegar Beriman"

 Foto-Foto Dokumentasi Penyelenggaraan Seminar Kadin Kabupaten Bogor
 "Peranserta Para Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Bogor Untuk Mendukung Terwujudnya Kawasan Tegar Beriman"
Selasa, 23 Desember 2014 Gedung Serba Guna I Pemkab Bogor

 
 
 

READ MORE - Dokumentasi Seminar "Peranserta Para Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Bogor Untuk Mendukung Terwujudnya Kawasan Tegar Beriman"

Gubernur Jabar Tetapkan Revisi UMK 2015

BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015.  UMK ini, mulai diberlakukan per 1 Januari 2015.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015  sebesar 1 persen sampai  4,64 persen.  Kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi, menurut Hening, sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen. ''Kenaikan UMK tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),'' ujar Hening akhir pekan lalu.

Menurut Hening, Kepgub tersebut No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota  Di Jawa Barat Tahun 2015. Ini artinya, kata Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah dikoreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.987.000 sebagai UMK tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terrendah di Jabar, adalah Kabupaten Ciamis, sebesar  Rp 1.177.000.

Untuk capaian UMK terhadap KHL, kata dia, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta sebesar 134,28 persen. Terrendah adalah Kabupaten Pangandaran 92,71 persen.  ''Rata-ratanya, sebesar 111,30 persen,'' katanya. Dikatakan Hening, untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Terrendah, adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. ''Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen,” katanya.

Hening menjelaskan dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Yakni, dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, pada  10 Desember 2014. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
 
Smbr: republika.or.id
READ MORE - Gubernur Jabar Tetapkan Revisi UMK 2015

MUSYAWARAH KABUPATEN (MUKAB) VI KADIN KABUPATEN BOGOR


SENTUL - Senin, (3/3) bertempat di Hotel Lor in Sentul Kec. Babakan Madang Kabupaten Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor melakukan pemilihan Ketua Kadin masa bhakti 2014-2019 pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VI dengan tema "harmonisasi dan profesionalisme dunia usaha menuju Kabupaten Bogor termaju di Indonesia",  yang dihadiri oleh anggota Kadin Kab Bogor yang terdiri dari para pelaku usaha kecil dan menengah, perhotelan, pengusaha jasa Boga, Pengusaha Warnet, Pengusaha Travel, dan BUMD di Kabupaten Bogor, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat, Rudy Adriyansah beberapa pimpinan OPD dan perwakilan Muspida. Dalam Mukab tersebut, terpilih secara aklamasi Ketua Kadin Baru masa bhakti 2014-2019, yaitu H. Moch. Rudi Ferdian.

Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti secara langsung membuka Mukab Kadin ke- VI tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa tantangan pasar bebas semakin berat, Kadin Kab. Bogor harus terus merevitalisasi diri dan mengembangkan inovasi-inovasi baru guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap Mukab ke VI ini dapat menghasilkan pemikiran yang positif dan bermanfaat bagi peningkatan partisipasi dunia usaha dalam membangun Kabupaten Bogor demi mewujudkan sebagai Kabupaten termaju di Indonesia. “ Ujarnya

” Saya berharap agar Kadin Kabupaten Bogor dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menarik Investor masuk ke Kabupaten Bogor karena sebentar lagi jalan poros tengah timur akan segera di buka, dengan banyak nya investor yang akan masuk maka akan menambahkan lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyrakat," tambahnya

Sejalan dengan agenda pemilihan ketua Kadin masa bhakti 2014-2019, Hj. Nurhayanti berharap ketua yang baru nanti memiliki pandangan dan kemampuan yang mumpuni untuk melakukan terobosan-terobosan yang inovatif dengan tetap berpegang teguh pada etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengana Wakil Bupati, Ketua Kadin Kabupaten Bogor masa bhakti 2009-2014, H. TB. Nasrul Ibnu HR meminta Ketua yang baru nanti mendorong anggotanya untuk berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor, baik melalui pengembangan usaha yang kompetitif dalam bidangnya masing-masing. Ia juga meminta agar Ketua Kadin yang baru dapat segera menyelesaikan pembangunan Graha Kadin yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, “ Graha Kadin ini sangat penting, agar Kadin memiliki performance dan dapat memiliki obsesi dalam membangun dunia usaha," ujarnya.

Sementara Ketua Kadin Baru, H. Moch. Rudi Ferdian kepada awak media mengatakan, keberadaan Kadin akan lebih terarah sebagai fasilitator sekaligus pembina bagi pelaku dunia usaha di berbagai bidang, "Kadin akan melanjutkan program  yang sudah ada, yaitu melakukan pembinaan terhadap para pengusaha kecil dan menengah untuk menjadi pengusaha yang berdaya saing tinggi dan siap menghadapi kompetisi di pasar bebas. Kadin harus berkomitmen menlakukan pembinaan serta fasilitator bagi para pengusaha dalam berbagai bidang, tidak hanya pengusaha jasa konstruksi. Yang lebih khusus, para pengusaha kecil menengah yang patut disupport untuk berkembang,” jelasnya.


“Insya Allah saya akan membawa paradigma baru, bahwa Kadin akan menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya mendorong laju perekonomian daerah, mengembangkan potensi lokal dan meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menengah.”

Smbr: www.detakbogor.com
READ MORE - MUSYAWARAH KABUPATEN (MUKAB) VI KADIN KABUPATEN BOGOR

Jumat, 03 Januari 2014

Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi 1 Januari 2014. Sayangnya, tak sedikit kalangan yang tak mengetahui cara mendaftar menjadi peserta BPJS.

Lepas dari polemik yang membuntuti penyelenggaraan jaminan kesehatan model baru itu, banyak kalangan yang ingin menjadi peserta BPJS kesehatan itu yang kini kebingungan akibat minimnya sosialisasi yang sampai kepada mereka.

Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar.

Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan.

Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account itu dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Kantor BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
READ MORE - Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

PEREKONOMIAN DAERAH KONDUSIF TAHUN 2014

Optimisme dikemukakan Ketua Kadin Kabupaten Bogor H. Tb. Nasrul Ibnu HR. menurut dia, seperti juga daerah lain, secara umum kondisi usaha 2014 akan menghadapi berbagai tantangan berat. Namun, hal tersebut dinilainya tidak akan menghalangi perekonomian kabupaten Bogor untuk bertumbuh.
 
Malah, menurut saya, 2014 akan terjadi pertumbuhan investasi yang signifikan di Kabupaten Bogor karena kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin saya nilai berhasil menciptakan iklim usaha kondusif di kabupaten Bogor,” katanya.
 
Ia menjelaskan, proyeksinya itu didasarkan pada nilai IPM (indek Pembangunan Manusia) tahun 2013 yang berhasil naik menjadi 73 dari IPM 70 ditahun sebelumnya. Selain menjadi indicator meningkatnya pendidikan dan kesehatan, IPM juga menunjukkan peningkatan kinerja dibidang perekonomian.
 
Disisi lain. Menurut dia, kondusifnya usaha di kabupaten Bogor juga ditunjukkan oleh kapasitas APBD yang meningkat signifikan. Menurut Nasrul, pada awal kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin, APBD Kabupaten Bogor hanya sekitar 2 Triliun. Pada tahun 2014 meningkat jauh menjadi Rp. 4.2 Triliun. Artinya, dengan peningkatan kapasitas APBD tersebut, stimulus untuk dunia usaha juga meningkat, mengingat salah satu fungsi utama APBD adalah sebagai stimulus pembangunan daerah.
 
“Saya merasa senang, semua prestasi tersebut akan berlanjut karena Bupati Rachmat Yasin kembali terpilih untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, sekalipun 2014 merupakan tahun politik, saya optimis dunia usaha di kabupaten Bogor akan mengalami pertumbuhan signifikan,’ katanya.
(PR,Ekonomi dan Bisnis 2 Januari 2014)
READ MORE - PEREKONOMIAN DAERAH KONDUSIF TAHUN 2014

Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2014 Rp. 2.242.240,-

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 di Gedung Sate Bandung pada tanggal 20 Nopember 2013. Download disini SK tersebut.
READ MORE - Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2014 Rp. 2.242.240,-

Sabtu, 27 April 2013

Graha KADIN Kab Bogor persiapan pekerjaan Balok dan Plat Lantai 4.


Setelah pekerjaan Tiang Kolom Lt. 3 selesai, sekarang para pekerja sedang persiapan untuk pekerjaan balok dan plat lantai 4.
READ MORE - Graha KADIN Kab Bogor persiapan pekerjaan Balok dan Plat Lantai 4.

Senin, 15 April 2013

Progres Pembangunan Graha KADIN Kab Bogor


Pelaksanaan pengecoran Plat lantai 2 sudah selesai dikerjakan menghabiskan 90 m3 Beton K 250 atau 13 Truck Mixer dikerjakan dari siang sampai jam 10.30 malam. Sekarang sedang persiapan pembuatan tiang kolom untuk lantai 3.

READ MORE - Progres Pembangunan Graha KADIN Kab Bogor

Turnamen Golf Kadin Cup I, Minggu - 14 April 2013





READ MORE - Turnamen Golf Kadin Cup I, Minggu - 14 April 2013

Rabu, 10 April 2013

Ikuti dan Sukseskan Tournament Golf KADIN CUP I


Ikuti dan Sukseskan Tournament Golf KADIN Cup I yang akan di selenggarakan pada hari Minggu tanggal 14 April 2013 di Lapangan Bogor Golf Club (BGC) Jl. Dr. Sumeru 65 Bogor. Bagi yang berminat dapat menghubungi Bapak Djudjun atau Bapak Simon di 0811110846. Acara ini terselenggara berkat kerjasama KADIN Kabupaten Bogor, PGI Kab. Bogor, BGC dan para sponsor seperti Bank BJB, Asosiasi Jaskon se-Kab. Bogor dan Donatur lainnya.
READ MORE - Ikuti dan Sukseskan Tournament Golf KADIN CUP I

Kamis, 14 Maret 2013

Progres Pembangunan Gedung Graha KADIN


 Sampai hari ini
progres pembangunan Graha KADIN Kabupaten Bogor adalah pekerjaan bekisting
dan persiapan pembesian untuk plat lantai 2.

READ MORE - Progres Pembangunan Gedung Graha KADIN

Sosialisasi Produk Bank BJB

Kamis, 14 Maret 2013 bertempat di Ruang Rapat Kadin Kab Bogor. Bank BJB Cabang Cibinong bekerjasama dengan Kadin Kabupaten Bogor menggelar acara Sosialisasi Produk BJB, acara dihadiri oleh Pimpinan Bank BJB, Dewan Pengurus Kadin Kab Bogor dan Pimpinan Asosiasi-Asosiasi Jaskon di Kab Bogor. Banyak produk BJB yang di sosialisasikan seperti tabungan tandamata, bjb giro dan lain-lain, Garansi Bank sampai ke Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dimana jenis KMKK bank bjb ada dua yaitu KMKK Transaksional dan KMKK Standby Loan. KMKK bank bjb dijelaskan memiliki keunggulan yaitu MUDAH, TERINTEGRASI, CEPAT selama persyaratan lengkap dan sesuai prosedur. Bagi yang berminat silahkan menghubungi Bank BJB terdekat.
AYO Menabung,,,!
READ MORE - Sosialisasi Produk Bank BJB

Senin, 04 Maret 2013

UMK Kab Bogor Rp. 2.002.000,- ternyata memicu menurunnya investasi di wilayah Kabupaten Bogor

Besarnya Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Kabupaten Bogor yang mencapai Rp. 2.002.000 ternyata memicu menurunnya investasi di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin saat membuka Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke VII Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor di Hotel Grand Jaya Raya Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (28/2). Bupati mengungkapkan, sebelumnya Kabupaten Bogor menempati urutan kedua dalam hal sasaran investasi di Jawa Barat, namun kini Kabupaten Bogor hanya dapat menempati urutan kelima. “Menurunnya investasi di Kabupaten Bogor salah satunya dikarenakan factor UMK yang tidak rasional, “ungkap Bupati.

Bupati juga menyatakan besarnya UMK Kabupaten Bogor  membuat para pengusaha memindahkan tempat usahanya ke wilayah lain yang lebih rendah UMK nya. “Terjadi ironi di Cigombong dan Cicurug, dimana beberapa perusahaan menggeser tempat usahanya dari Cigombong ke Cicurug dikarenakan UMK di Cicurug yang masuk ke Kabupaten Sukabumi hanya dibawah Rp. 1 juta. Padahal kita masih memerlukan pengusaha di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selalu memfasilitasi dalam menentukan UMK ini antara pekerja dan pengusaha. “Kami selalu memfasilitasi dua kubu yaitu pengusaha dan pekerja namun hal tersebut hingga saat ini belum menemukan titik temu,”katanya. Oleh karena itu, Bupati berharap melalui Muskab ini Apindo dapat segera menyelesaikan dilema UMK di Kabupaten Bogor.”Saya ingin Kabupaten Bogor tetap kondusif,  supaya rakyat saya hidup dengan memiliki pekerjaan sehingga terhindar dari kemiskinan, serta para pengusaha dapat terus menjalankan usahanaya di Kabupaten Bogor. Hal – hal tersebut yang harus dipikirkan oleh APINDO melalui Muskab ini, diharapkan adanya saling pengertian antara pengusaha dan pekerja, jangan sampai ada PHK bagi para pekerja di Kabupaten Bogor,” harapnya. (bogorkab.go.id)
READ MORE - UMK Kab Bogor Rp. 2.002.000,- ternyata memicu menurunnya investasi di wilayah Kabupaten Bogor

MUSKAB ke VII Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor

Kamis (28/2), Bertempat di Hotel Grand Jaya Raya Cipayung, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor telah diselenggarakan MUSKAB VII DPK Apindo Kabupaten Bogor untuk memilih Ketua APINDO Kabupaten Bogor untuk masa bakti 2013 - 2018.

Dalam Sambutan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten APINDO Kabupaten Bogor, Alexander Frans menjelaskan, selama ini para anggota APINDO Kabupaten Bogor selalu berusaha membangun dunia usaha di Kabupaten Bogor dengan kondusif terutama dengan para pekerja. “APINDO Kabupaten Bogor dalam setiap kesempatan dengan pengusaha sebagai anggotanya selalu menekankan agar jangan menggantungkan upah pada perhitungan UMK karena UMK hanya sebagai jaring pengaman, namun berikanlah upah sesuai dengan kondisi kerja, kemampuan pekerja, dan kemampuan perusahaan,” jelas Alex. Alex menambahkan, dalam proses penetapan upah minimum, APINDO berusaha objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta dilapangan melalui survey maupun parameter yang objektif seperti angka inflasi. “APINDO selalu mengusulkan angka-angka yang objektif dan tidak mengada-ada yang semuanya sudah tentu demi menjaga keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak".

Pada MUSKAB VII Apindo Kabupaten Bogor ini terpilih kembali Bapak Alexander Frans, SH sebagai Ketua APINDO Kabupaten Bogor untuk masa bakti 2013 - 2018. (Moel)
READ MORE - MUSKAB ke VII Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor

Kamis, 21 Februari 2013

Rapat Koordinasi Kadin dengan Asosiasi Jaskon se-Kab. Bogor


Kamis, 21 Februari 2013 bertempat di Ruang Rapat Kadin Kabupaten Bogor telah diselenggarakan Rapat Koordinasi KADIN dengan Pimpinan Asosiasi Jaskon se-Kab. Bogor, dalam rangka terus membangun soliditas / kekompakan dunia usaha khususnya Jaskon dan disepakati bahwa seluruh pengusaha jaskon akan ikut serta baik secara moril maupun materiil dalam percepatan PEMBANGUNAN GRAHA KADIN KAB BOGOR.
READ MORE - Rapat Koordinasi Kadin dengan Asosiasi Jaskon se-Kab. Bogor

PERMEN Pembatasan Restoran Berikan Peluang Pada Pengusaha Lokal

Ketua Kamar Daging dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, H. Tb. Nasrul Ibnu HR mengapresiasi peraturan menteri (permen) yang membatasi jumlah gerai restoran dan kafe di Indonesia. Permen itu bisa memberikan kesempatan para pengusaha lokal untuk turut berpartisipasi.

"Saya kira dengan ada peraturan baru itu, tentunya memberi peluang besar kepada pengusaha lokal untuk penyertaan modal,"

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa ada pembatasan jumlah gerai suatu perusahaan industri yang bergerak di bidang makanan dan minuman, yaitu maksimal 250 gerai. Jika jumlah gerai lebih dari jumlah itu, perusahaan itu diberi dua pilihan, yaitu mewaralabakan usahanya atau mengikutsertakan masyarakat dalam penyertaan modal.

Jika memilih pilihan kedua, besanya modal yang disertakan juga diatur. Jika investasi perusahaan sebesar kurang dari Rp10 miliar, modal yang disertakan sebesar 40 persen. Begitu pula dengan investasi yang melebihi Rp10 miliar, modal yang disertakan sebesar 30 persen.

H. Tb. Nasrul berpendapat, peraturan ini bisa memberi ruang bagi para pengusaha lokal yang tertarik untuk ikut serta menyertakan modalnya dalam gerai-gerai perusahaan yang bergerak di bidang makanan, karena, gerai-gerai yang terkenal itu memiliki keberhasilan bisnis yang tinggi.

READ MORE - PERMEN Pembatasan Restoran Berikan Peluang Pada Pengusaha Lokal

Rabu, 20 Februari 2013

Siap-siap Implementasi ASEAN Economic Community (AEC) Tahun 2015

Menyongsong implementasi Asean Economic Community (AEC) tahun 2015 yang lebih banyak mengusung pasar tunggal dan kesetaraan. Kita harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM), bagaimana agar mereka qualified, sehingga SDM kita bisa bersaing dengan SDM dari negara-negara Asean yang lain, karena saat integrasi ekonomi Asean diberlakukan nanti, tenaga kerja dari negara-negara lain di Asean bisa bebas bekerja di Indonesia. Sebaliknya, tenaga kerja Indonesia (TKI) juga bisa bebas bekerja di negara-negara lain di Asean. Jadi, SDM kita harus benar-benar disiapkan.

Selain menyiapkan SDM berdaya saing tinggi, kita perlu meningkatkan daya saing produk kita baik dari hasil industri manufactur maupun pertanian kita, jika daya saing kedua sektor ini rendah pasar domestik akan terus dibanjiri produk impor.

Bila pemerintah, pengusaha, dan segenap pemangku kepentingan bersatu dalam menghadapi integrasi ekonomi Asean, niscaya kita akan tampil sebagai pemenang. Kita harus optimistis bahwa Masyarakat Ekonomi Asean adalah sebuah peluang emas, bukan ancaman yang perlu ditakuti...
READ MORE - Siap-siap Implementasi ASEAN Economic Community (AEC) Tahun 2015

103 Perusahaan dikabulkan Pemprov Jabar Penangguhan Pemberlakuan UMK 2013.

CIBINONG-- Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kerja (UMK) 2013 kepada 103 perusahaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perusahaan yang meminta penanguhan itu, merupakan perusahaan padat karya atau industri garmen.

“Perusahaan yang meminta penangguhan UMK hanya diberi kesempatan selama empat bulan hingga 12 bulan saja,” terang kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans  Zaki Budiman, Rabu (6/2).

Perusahaan yang disetujui menanguhkan UMK-nya, diberikan kesempatan untuk menaikan UMK secara bertahap  hingga mengikuti keputusan UMK yang sudah ditetapkan. Namun, perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan terutama tidak adanya kesepakatan dengan buruh.

Selain itu, kebijakan UMK juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di Bumi Tegar Beriman.  Data Dinsosnakertrans sepanjang 2013 ada 50 perusahaan yang melakukan PHK, dengan jumlah 1000 tenaga kerja yang harus dirumahkan.  Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan 2012 yang hanya merumahkan ratusan tenaga kerja saja.

“Sebagian besar perusahaan yang melakukan PHK adalah untuk evesiensi. Jika diakumulasikan hingga sepanjang Januari 2013 saja ada sebanyak 1.000 tenaga kerja yang harus dirumahkan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans  Zaki Budiman kemarin.

Evesiensi itu, lanjut Zaki merupakan keputusan yang harus ditempuh tempuh, agar kegiatan produksi dapat terus berjalan. Sehingga perusahaan tidak merugi akibat adanya kenaikan UMK ini.

Tak hanya permasalahan coast mayor atau kenaikan UMK saja yang membuat perusahaan melakukan PHK. Namun adanya kenaiakan di berbagai sektor seperti kenaikan TDL, BBM disebut-sebut menjadi bahan pertimbangan para perusahaan untuk melakukan PHK.

“Perusahaan melakukan PHK, sebagaian besar adalah upaya untuk melakukan evisiensi,” ujarnya. Sementara itu, Sekertaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik menyebutkan putusan penangguhan UMK bagi 103 perusahaan itu  merupakan hal yang wajar. Mengingat, perusahaan tersebut tidak mampu menyangupi keputusan UMK itu. “Sehingga dengan dikabulkannya penangguhan kenaikan UMK itu, perusahaan itu masih terus beroperasi,” katanya semalam.

Ia berharap, kedepannya tak ada demo lagi terkait permasalahan buruh. Semua permasalahan yang ada bisa teratasi. Sehingga, iklim investasi di Kabupaten Bogor berjalan dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor,  Sukmayana mengatakan sepanjang mekanisme di tempuh, pihaknya tidak keberatan dengan penangguhan UMK. Namun penangguhan itu harus sesuai mekanisme. Perusahaan harus transparan melaporkan kondisi keuangan. “Selama penangguhan dilakukan sesuai dengan mekanisme, kami tidak keberatan adanya penangguhan UMK,” ujarnya.

Sementara itu ia prihatin dengan banyaknya PHK buruh dengan alasan efisiensi. Menurut dia, masih banyak jalan dapat ditempuh selain mem-PHK karyawan. Di antaranya penghapusan jam kerja lembur atau beban pengeluaran yang dapat ditekan. “Sehingga tak mesti memecat untuk efisiensi itu,” terangnya.
# sumber : www.jpnn.com
READ MORE - 103 Perusahaan dikabulkan Pemprov Jabar Penangguhan Pemberlakuan UMK 2013.