Rabu, 07 Januari 2015

Gubernur Jabar Tetapkan Revisi UMK 2015

BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015.  UMK ini, mulai diberlakukan per 1 Januari 2015.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015  sebesar 1 persen sampai  4,64 persen.  Kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi, menurut Hening, sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen. ''Kenaikan UMK tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),'' ujar Hening akhir pekan lalu.

Menurut Hening, Kepgub tersebut No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota  Di Jawa Barat Tahun 2015. Ini artinya, kata Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah dikoreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.987.000 sebagai UMK tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terrendah di Jabar, adalah Kabupaten Ciamis, sebesar  Rp 1.177.000.

Untuk capaian UMK terhadap KHL, kata dia, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta sebesar 134,28 persen. Terrendah adalah Kabupaten Pangandaran 92,71 persen.  ''Rata-ratanya, sebesar 111,30 persen,'' katanya. Dikatakan Hening, untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Terrendah, adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. ''Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen,” katanya.

Hening menjelaskan dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Yakni, dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, pada  10 Desember 2014. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
 
Smbr: republika.or.id
READ MORE - Gubernur Jabar Tetapkan Revisi UMK 2015

MUSYAWARAH KABUPATEN (MUKAB) VI KADIN KABUPATEN BOGOR


SENTUL - Senin, (3/3) bertempat di Hotel Lor in Sentul Kec. Babakan Madang Kabupaten Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor melakukan pemilihan Ketua Kadin masa bhakti 2014-2019 pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VI dengan tema "harmonisasi dan profesionalisme dunia usaha menuju Kabupaten Bogor termaju di Indonesia",  yang dihadiri oleh anggota Kadin Kab Bogor yang terdiri dari para pelaku usaha kecil dan menengah, perhotelan, pengusaha jasa Boga, Pengusaha Warnet, Pengusaha Travel, dan BUMD di Kabupaten Bogor, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat, Rudy Adriyansah beberapa pimpinan OPD dan perwakilan Muspida. Dalam Mukab tersebut, terpilih secara aklamasi Ketua Kadin Baru masa bhakti 2014-2019, yaitu H. Moch. Rudi Ferdian.

Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti secara langsung membuka Mukab Kadin ke- VI tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa tantangan pasar bebas semakin berat, Kadin Kab. Bogor harus terus merevitalisasi diri dan mengembangkan inovasi-inovasi baru guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap Mukab ke VI ini dapat menghasilkan pemikiran yang positif dan bermanfaat bagi peningkatan partisipasi dunia usaha dalam membangun Kabupaten Bogor demi mewujudkan sebagai Kabupaten termaju di Indonesia. “ Ujarnya

” Saya berharap agar Kadin Kabupaten Bogor dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menarik Investor masuk ke Kabupaten Bogor karena sebentar lagi jalan poros tengah timur akan segera di buka, dengan banyak nya investor yang akan masuk maka akan menambahkan lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyrakat," tambahnya

Sejalan dengan agenda pemilihan ketua Kadin masa bhakti 2014-2019, Hj. Nurhayanti berharap ketua yang baru nanti memiliki pandangan dan kemampuan yang mumpuni untuk melakukan terobosan-terobosan yang inovatif dengan tetap berpegang teguh pada etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengana Wakil Bupati, Ketua Kadin Kabupaten Bogor masa bhakti 2009-2014, H. TB. Nasrul Ibnu HR meminta Ketua yang baru nanti mendorong anggotanya untuk berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor, baik melalui pengembangan usaha yang kompetitif dalam bidangnya masing-masing. Ia juga meminta agar Ketua Kadin yang baru dapat segera menyelesaikan pembangunan Graha Kadin yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, “ Graha Kadin ini sangat penting, agar Kadin memiliki performance dan dapat memiliki obsesi dalam membangun dunia usaha," ujarnya.

Sementara Ketua Kadin Baru, H. Moch. Rudi Ferdian kepada awak media mengatakan, keberadaan Kadin akan lebih terarah sebagai fasilitator sekaligus pembina bagi pelaku dunia usaha di berbagai bidang, "Kadin akan melanjutkan program  yang sudah ada, yaitu melakukan pembinaan terhadap para pengusaha kecil dan menengah untuk menjadi pengusaha yang berdaya saing tinggi dan siap menghadapi kompetisi di pasar bebas. Kadin harus berkomitmen menlakukan pembinaan serta fasilitator bagi para pengusaha dalam berbagai bidang, tidak hanya pengusaha jasa konstruksi. Yang lebih khusus, para pengusaha kecil menengah yang patut disupport untuk berkembang,” jelasnya.


“Insya Allah saya akan membawa paradigma baru, bahwa Kadin akan menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya mendorong laju perekonomian daerah, mengembangkan potensi lokal dan meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menengah.”

Smbr: www.detakbogor.com
READ MORE - MUSYAWARAH KABUPATEN (MUKAB) VI KADIN KABUPATEN BOGOR

Jumat, 03 Januari 2014

Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi 1 Januari 2014. Sayangnya, tak sedikit kalangan yang tak mengetahui cara mendaftar menjadi peserta BPJS.

Lepas dari polemik yang membuntuti penyelenggaraan jaminan kesehatan model baru itu, banyak kalangan yang ingin menjadi peserta BPJS kesehatan itu yang kini kebingungan akibat minimnya sosialisasi yang sampai kepada mereka.

Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar.

Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan.

Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account itu dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Kantor BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
READ MORE - Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

PEREKONOMIAN DAERAH KONDUSIF TAHUN 2014

Optimisme dikemukakan Ketua Kadin Kabupaten Bogor H. Tb. Nasrul Ibnu HR. menurut dia, seperti juga daerah lain, secara umum kondisi usaha 2014 akan menghadapi berbagai tantangan berat. Namun, hal tersebut dinilainya tidak akan menghalangi perekonomian kabupaten Bogor untuk bertumbuh.
 
Malah, menurut saya, 2014 akan terjadi pertumbuhan investasi yang signifikan di Kabupaten Bogor karena kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin saya nilai berhasil menciptakan iklim usaha kondusif di kabupaten Bogor,” katanya.
 
Ia menjelaskan, proyeksinya itu didasarkan pada nilai IPM (indek Pembangunan Manusia) tahun 2013 yang berhasil naik menjadi 73 dari IPM 70 ditahun sebelumnya. Selain menjadi indicator meningkatnya pendidikan dan kesehatan, IPM juga menunjukkan peningkatan kinerja dibidang perekonomian.
 
Disisi lain. Menurut dia, kondusifnya usaha di kabupaten Bogor juga ditunjukkan oleh kapasitas APBD yang meningkat signifikan. Menurut Nasrul, pada awal kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin, APBD Kabupaten Bogor hanya sekitar 2 Triliun. Pada tahun 2014 meningkat jauh menjadi Rp. 4.2 Triliun. Artinya, dengan peningkatan kapasitas APBD tersebut, stimulus untuk dunia usaha juga meningkat, mengingat salah satu fungsi utama APBD adalah sebagai stimulus pembangunan daerah.
 
“Saya merasa senang, semua prestasi tersebut akan berlanjut karena Bupati Rachmat Yasin kembali terpilih untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, sekalipun 2014 merupakan tahun politik, saya optimis dunia usaha di kabupaten Bogor akan mengalami pertumbuhan signifikan,’ katanya.
(PR,Ekonomi dan Bisnis 2 Januari 2014)
READ MORE - PEREKONOMIAN DAERAH KONDUSIF TAHUN 2014

Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2014 Rp. 2.242.240,-

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 di Gedung Sate Bandung pada tanggal 20 Nopember 2013. Download disini SK tersebut.
READ MORE - Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2014 Rp. 2.242.240,-