Kamis, 24 Februari 2011

SIUP & TDP DI KABUPATEN BOGOR GRATIS!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kemudahan dalam berbagai pelayanan perizinan bagi warganya, diantaranya yakni pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak dikenakan biaya alias gratis. Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Pemkab Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, SIUP dan TDP yang digratiskan diberikan kepada pemohon yang baru pertama kali mengajukan SIUP maupun TDP, yang dikenakan tarif hanya untuk pengurusan perpanjangan SIUP dan TPD. Beliau mengungkapkan batas waktu pengurusan proses sebuah perizinan di BPT paling cepat 3 hari dan paling lambat 14 hari kerja. Hal tersebut berdasarkan peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP). Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor melayani sebanyak 21 jenis perizinan. sumber HU Pelita

1 komentar:

  1. Mohon infonya kapan terkahir pengurusan SIUP & TDP untuk pemohon baru tapi untuk wilayah Bogor Kota?? dan syarat apa saja yang harus di siapkan terimakasih atas infonya.

    Suci

    BalasHapus