Kamis, 31 Maret 2011

Kemendag masih Investigasi produk impor yang merugikan industri sejenis di dalam negeri

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah impor produk lainnya yang dinilai merugikan industri sejenis di dalam negeri, setelah 5 produk yang membanjiri pasar di Indonesia dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguards.

Kelima produk impor yang dikenakan BMTP itu adalah produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan nomor pos tarif 7312.10.90.00, produk tali kawat baja (Steel Wire Ropes) dengan nomor pos tarif 7312.10.10.00, produk kawat seng (pos tarif 7217.20.10.00), produk kawat bindrat (pos tarif 7217.10.10.00), dan produk kain tenun dari kapas (woven fabrics of cotton, bleached and un bleached) dengan nomor pos tarif 5208.11.00.00; 5208.12.00.00; 5208.13.00.00; 5208.19.00.00; 5208.19.00.00; 5208.23.00.00; 5208.29.00.00; 5209.29.00.00; 5210.11.00.00; 5211.11.00.00; dan 5212.11.00.00.

Pemberian safeguards biasanya dilakukan karena ada peningkatan impor dalam jumlah yang besar sehingga menyebabkan kerugian dari pihak industri dalam negeri. Pemerintah, tidak mengkhawatirkan ada ‘aksi pembalasan’ dari negara lain pascadikenakannya safeguards pada sejumlah produk impor, karena merupakan instrumen yang diakui oleh WTO, asalkan telah melalui proses investigasi.

Sejumlah produk Indonesia juga telah dikenai safeguards oleh sejumlah negara lain, antara lain sebanyak 13 produk RI di Turki dikenai safeguards dan antidumping, Brazil, Eropa, Amerika Serikat (AS), Australia.

Seperti diketahui 5 produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri akhirnya dikenakan BMTP selama tiga tahun ke depan,  sehingga diharapkan mampu meredam impor produk tersebut setelah sebelumnya mengakibatkan kerugian serius bagi produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau secara langsung bersaing dengan barang impor itu. (ln, Bisnis Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar