Salahsatu paket kebijakan Kemenkeu Februari 2011 adalah menaikkan batas harga nilai penyerahan rumah sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp.70 juta dari semula Rp.55 juta, hal ini tertuang dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2011.Paket Kebijakan Kementerian Keuangan Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar