Kamis, 19 Mei 2011

Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document)

Dengan telah di berlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada awal tahun 2011 ini, dan dalam rangka menindaklanjuti amanat pasal 134 ayat (1 ) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan, diperlukan adanya pengaturan Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mana ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah merupakan Pedoman dalam penyusunan dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang / jasa di lingkungan  K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa.

Pedoman penyusunan dokumen pengadaan barang/ jasa pemerintah ini meliputi :
- Pengadaan barang melalui pelelangan umum/ sederhana dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
- Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/ pemilihan langsung dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi;
- Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/ seleksi sederhana 

   dengan prakualifikasi satu sampul;
- Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/ seleksi sederhana 

   dengan prakualifikasi dua sampul;
- Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui seleksi umum/ seleksi sederhana dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/ sederhana dengan pascakualifikasi;
- Pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi.

Buku ini dapat membantu para  pejabat instansi terkait dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih. (sumber pustaka.pu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar