Rabu, 03 Agustus 2011

Kemenakertrans Pastikan Moratorium TKI Ke Arab Saudi Berlaku Efektif tanggal 1 Agustus

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan pemberlakuan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Suadi tetap berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus nanti. Moratorium itu hanya berlaku bagi TKI sektor domestic worker yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi ini berlaku sampai adanya pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi dan ditandatanganinya MoU Indonesia – Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi, “Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menlu, dan Menhukham pada 23 Juni lalu, maka Pemerintah memastikan moratorium TKI domestic worker yang bekerja di sektor rumah tangga, berlaku efektif per 1 Agustus “kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (30/7), Suhartono mengatakan keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.

“Menakertrans Muhaimin Iskandar telah meminta kepada masyarakat yang ingin menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi agar mengurungkan niatnya dan dapat mengalihankannya ke negara-negara penempatan lainnya yang tidak terkena moratorium, “kata Suhartono.

Bahkan, tambah Suhartono pihak Kemenakertrans telah mengumpulkan Asosiasi PPTKIS (pelaksana penempatanTenaga Kerja Indonesia Swasta) untuk mematuhi dan mendukung langkah pemerintah ini dengan melakukan pembenahan management perekrutan, pelatihan dan penempatan serta membuat sistem pelaporan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Suhartono mengatakan pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait keputusan motatorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestic worker Ke Arab Saudi.

Selain menawarkan penempatan TKI ke negara-negara lain yang tidak terkena moratorium, pemerintah pun fokus dalam perluasan kesempatan kerja di dalam negeri. “Berdasarkan pengamatan sementara, kita telah mempersiapkan penempatan yang lebih banyak ke negara-negara lain seperti Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, UEA, Qatar dan negara-negara Asia –pasifik lainnya.

Termasuk negara Malaysia, nanti kalau moratorium secara resmi telah dicabut, kata Suhartono. Kemenakertrans telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mendukung penempatan tenaga kerja di dalam negeri melalui kegiatan-kegiatan perluasan kesempatan kerja dengan mengintensifkan pemberdayaan masyarakat di 38 kantong TKI.

“Menakertrans telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenakertrans agar mempersiapkan program-program untuk mengantisipasi imbas pengangguran pasca moratorium. Ada tiga program pemerintah yang tengah disiapkan untuk mengatasi imbas dari moratorium tersebut. PNPM Mandiri digelontorkan untuk daerah-daerah yang warganya biasa diberangkatkan ke Arab Saudi. Yang kedua, program padat karya produktif. Ketiga, teknologi tepat guna,” kata suhartono.

Selain itu, untuk menampung para calon TKI yang batal bekerja ke Arab Suadi, Kemenakertrans akan menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu memberikan pekerjaan alternatif bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang batal ke Arab Saudi melalui pemanfaatan dana Coorparate Social Responsibility (CSR)Contohnya, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang makanan dan minuman dapat memberdayakan calon TKI di bidang produksi makanan atau kewirausahaan melalui dana CSR. Begitu pula dengan perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan, mereka dapat memberdayakan para TKI untuk membuat kerajinan.

"Menakertrans Muhaimin Iskandar pun sudah kirim surat ke Kementerian BUMN agar mengalokasikan CSR-nya ke kantong-kantong TKI, yang khususnya ke Arab Saudi. InsyaAllah cukuplah kalau BUMN bergerak ke sana semua, memberi alternatif pekerjaan selama moratorium ke Arab Saudi diberlakukan," terangnya.

(sumber Pusat Humas Kemenakertrans)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar