Selasa, 14 Februari 2012

Membuat IKP di LPSE Kab. Bogor harus melampirkan KTA KADIN.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bogor Dengan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bogor Nomor : 500/4/KB/KS/VI/2011  / 001/SK/VI/2011 , Tanggal 9 Juni 2011, Tentang Pengembangan dan Pembinaan Kewirausahaan dalam Pembangunan Perekonomian Kabupaten Bogor, dengan ini disampaikan kepada Para Penyedia Barang / Jasa yang akan mengajukan / membuat / pembaharuan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) pada LPSE Kabupaten Bogor untuk dapat melampirkan softcopy (asli) / hardcopy (asli) Kartu Tanda Anggota (KTA) / Bukti terdaftar / Bukti Tercatat dari KADIN Kabupaten Bogor.
Bagi Para Penyedia Barang / Jasa yang sudah mendapatkan IKP tahun 2012 agar dapat melampirkan kembali KTA / Bukti Terdaftar / Bukti Tercatat dari KADIN Kabupaten Bogor.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
Sumber : LPSE Kab. Bogor

3 komentar:

  1. tidak ada dasar hukumnya...

    BalasHapus
  2. pungli yang di legalisasi

    BalasHapus
  3. perlu di lakukan audit terhadap keuangan kadin yang memungut biaya untuk KTA kadin karena kesepakatan tersebut bertentangan dengan PERPRES No.70 Tahun 2012.
    denga MOU tersebut Bupati bogor bersama Kadin Kabupaten Bogor sepakat untuk melakukan PUNGLI terhadap penyedia jasa, sementara diketahui untuk Pengurusan SIUP dan TDP di Kabupaten Bogor GRATIS, ini sangat kontra produktif dengan apa yang di lakukan Kadin dengan memungut biaya untuk pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) / Bukti terdaftar / Bukti Tercatat dari KADIN Kabupaten Bogor. Jadi MOU sangat-sangat bertentangan ketentuan yang ada.

    BalasHapus