Selasa, 19 Februari 2013

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor Tahun 2013

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 2.002.000,- dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp. 2.100.100,- Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tanggal 21 November 2012tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2013. Download disini SK tersebut.

1 komentar:

  1. UMK kabupaten Bogor cukup tinggi tapi kenapa masih belum berjalan dg sepenuhnya.sebagai contoh guru dibayar berdasarkan jam mengajar,ini sangat beda dengan daerah lain.saya berada di Kota Batam dan di sini sudah menggunakan UMK untuk semua lapangan kerja.mohon kepada pemerintah kabupaten Bogor untuk memperhatikan kasus seperti ini agar masyarakat Kabupaten Bogor dapat hidup layak.

    BalasHapus