Selasa, 09 Agustus 2011

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010, diubah kembali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/7/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Download disini Permendag tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar