Jumat, 14 September 2012

KREDIT CINTA RAKYAT ( KCR )



Pedoman KCR
Pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat bertujuan untuk menempatkan peran dan posisi pelaku ekonomi KUMKM dalam perekonomian regional, yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini posisi dan peran KUMKM di Jawa Barat merupakan pelaku ekonomi dominan, 99,9 persen dari total pelaku usaha, mampu menyerap sekitar 87,12 persen dari total pekerja, serta memberikan kontribusi cukup besar (lebih dari 60 persen) terhadap PDRB Jawa Barat.

Besarnya peran KUKM tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan produktivitasnya, karena nilai tambah yang diperoleh KUMKM hanya mencapai 3,47 persen, jauh lebih rendah dibanding dengan pelaku usaha besar yang mencapai 96,53 persen. Rendahnya produktivitas KUMKM antara lain disebabkan kelemahan akses mereka terhadap aspek sumber daya manusia, pasar, permodalan, teknologi, bahan baku, dan tempat usaha. Sebagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala pengembangan KUMKM tersebut, maka fasilitasi pihak Pemerintah masih sangat dibutuhkan, yang salah satu upaya fasilitasinya tersebut adalah melalui pengelolaan dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Untuk kelancaran, dan optimalisasi pemanfaatan dalam penyaluran dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil agar memenuhi azas keadilan, transparansi, dan kejujuran, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut Kredit Cinta Rakyat (KCR) sebagai panduan bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan penyiapan, penyaluran dan pemanfaatan dana Kredit Cinta Rakyat tersebut.
Besar harapan kami, semoga KCR dimaksud dapat memberikan manfaat dan dampak positif, sebagai perwujudan kepedulian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Bandung,     Desember  2011
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,

Drs. Wawan Hernawan, MA
Pembina Utama Muda
NIP. 19621112 198803 1 004

Persyaratan KCR 
Pengertian & Sasaran
Kredit Cinta Rakyat adalah Kredit yang diberikan kepada pelaku usaha perorangan  mikro dan kecil dalam sektor ekonomi produktif yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tujuan modal kerja dan/atau investasi yang mengikuti program dana bergulir dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 Plafond Kredit Cinta Rakyat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) Usaha Mikro.
  2. Diatas Rp. 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Usaha Kecil.
Jangka waktu Kredit Cinta Rakyat, yaitu :
Keterangan:
Tanggal jatuh tempo kredit yang diberikan kepada Debitur tidak boleh melebihi tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank.
Tingkat Suku Bunga
Biaya Provisi :
Denda :

Persyaratan Administrasi
  1. Fotokopi KTP/SIM Pemohon dan Pasangan (Suami/Istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah (khusus bagi yang sudah berkeluarga)
  4. Mengisi formulir pengajuan kredit dan melampirkan catatan mengenai penjualan dan pembelian atau catatan lain yang menunjukan kondisi usaha
  5. Fotokopi bukti pembayaran listrik, air dan telepon bulan terakhir, apabila dirumah calon debitur terdapat fasilitas tersebut;
  6. Fotokopi bukti kepemilikan jaminan yang sah;
  7. Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh Bank Pelaksana.
  8. Fotokopi Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat/Instansi terkait
Agunan
Jenis Agunan                                                             Bukti Kepemilikan

Tanah dan/atau Bangunan                    Girik/Akta Tanah/Letter-C/
                                                           bukti kepemilikan lain                                                                           yang sejenis untuk tanah adat.

Tanah dan / atau Bangunan                   SHM / SHGB / SHGU

Toko / Lapak / Los / Kios                   SHM / SHGB / SHGU / SPTB /
                                                           HPK / Surat Ijin Pemakaian Kios

Kendaraan Bermotor Roda 2 / Roda 4                         BPKB

Cash Collateral                                    Bilyet Deposito / Rekening Tabungan /
                                                           Rekening Giro bankbjb

sumber http://bankbjb.co.id, jabarprov.go.id
Produk Hukum Mengenai Kredit Cinta Rakyat:
Perda No 8 Tahun 2011
Pergub No 57 Tahun 2011
Kepgub Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar