Rabu, 20 Februari 2013

Perusahaan Swasta Diminta Salurkan CSR Kembangkan UKM

KEMENTERIAN Negara Koperasi dan UKM meminta perusahaan swasta mendukung perkembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan terhadap UKM yang memerlukan uluran tangan semestinya tidak saja diberikan pemerintah, tetapi bisa dilakukan oleh pihak swasta dalam bentuk CSR, kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Sri Ernawati, di Jakarta, kemarin.
 
Menurut dia, sejumlah perusahaan swasta hendaknya turut mendukung perkembangan UKM melalui penyaluran dana CSR atau dalam bentuk lainnya. Soalnya, UKM merupakan sektor paling banyak digeluti masyarakat. Sehingga memberikan bantuan pengembangan kepada UKM sama artinya dengan upaya menggerakkan sektor perekonomian riil di Indonesia.
 
Pihaknya mengimbau perusahaan swasta agar menyalurkan dana CSR kepada pelaku UKM yang potensial. Kita berharap agar UKM semakin dirasakan kehadirannya dan produknya berdaya saing di pasar lokal dan internasional, ujarnya. Berdasar penelitian Kementerian Negara Koperasi dan UKM bersama dengan Badan Pusat Statistik pada 2007, pelaku UKM di Indonesia pada 2007 jumlahnya mencapai 99,98 persen dari seluruh total pelaku usaha.
 
Selain itu, UKM memiliki kontribusi sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja. Pada 2006 UKM mampu menyerap hingga 85,4 juta tenaga kerja. Jumlah tersebut merupakan 96,18 persen terhadap total tenaga kerja di seluruh Indonesia. Angka itu naik sebesar 2,2 juta pekerja atau naik 2,6 persen bila dibandingkan dengan 2005. Kontribusi UKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto nasional tercatat mampu menyumbangkan Rp1.778,75 triliun atau sebesar 53,3 persen dari total PDB nasional. Sri Ernawati juga mengemukakan pihaknya meminta pelaku KUKM mulai menyisihkan biaya usaha bagi kepentingan promosi produk. Promosi produk UKM merupakan kegiatan yang perlu dilakukan terus-menerus untuk menunjukkan kepada pelanggan tentang inovasi atau disain baru yang pantas dibeli oleh konsumen, tuturnya.
 
Menurut dia, biaya promosi harus pula diperhitungkan dalam biaya usaha terutama bagi UKM pemula untuk menjaring pembeli potensial. Biaya promosi seyogyanya disisihkan dan diperhitungkan sebagai biaya usaha.
Pemerintah hanya akan memberikan dukungan promosi yang sifatnya sebagai stimulan saja sebelum UKM dinilai siap dengan pembiayaan sendiri.
 
Apalagi pemberian kesempatan promosi bagi UKM tersebut jumlahnya amat terbatas sehingga dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat. Salah satu bentuk kegiatan promosi untuk mempertahankan sekaligus memperluas pangsa pasar suatu produk adalah melalui penyelenggaraan pameran. (sumber : www.Pelita.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar