Rabu, 20 Februari 2013

103 Perusahaan dikabulkan Pemprov Jabar Penangguhan Pemberlakuan UMK 2013.

CIBINONG-- Pemprov Jabar mengabulkan permohonan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kerja (UMK) 2013 kepada 103 perusahaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perusahaan yang meminta penanguhan itu, merupakan perusahaan padat karya atau industri garmen.

“Perusahaan yang meminta penangguhan UMK hanya diberi kesempatan selama empat bulan hingga 12 bulan saja,” terang kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans  Zaki Budiman, Rabu (6/2).

Perusahaan yang disetujui menanguhkan UMK-nya, diberikan kesempatan untuk menaikan UMK secara bertahap  hingga mengikuti keputusan UMK yang sudah ditetapkan. Namun, perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan terutama tidak adanya kesepakatan dengan buruh.

Selain itu, kebijakan UMK juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di Bumi Tegar Beriman.  Data Dinsosnakertrans sepanjang 2013 ada 50 perusahaan yang melakukan PHK, dengan jumlah 1000 tenaga kerja yang harus dirumahkan.  Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan 2012 yang hanya merumahkan ratusan tenaga kerja saja.

“Sebagian besar perusahaan yang melakukan PHK adalah untuk evesiensi. Jika diakumulasikan hingga sepanjang Januari 2013 saja ada sebanyak 1.000 tenaga kerja yang harus dirumahkan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinsosnakertrans  Zaki Budiman kemarin.

Evesiensi itu, lanjut Zaki merupakan keputusan yang harus ditempuh tempuh, agar kegiatan produksi dapat terus berjalan. Sehingga perusahaan tidak merugi akibat adanya kenaikan UMK ini.

Tak hanya permasalahan coast mayor atau kenaikan UMK saja yang membuat perusahaan melakukan PHK. Namun adanya kenaiakan di berbagai sektor seperti kenaikan TDL, BBM disebut-sebut menjadi bahan pertimbangan para perusahaan untuk melakukan PHK.

“Perusahaan melakukan PHK, sebagaian besar adalah upaya untuk melakukan evisiensi,” ujarnya. Sementara itu, Sekertaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik menyebutkan putusan penangguhan UMK bagi 103 perusahaan itu  merupakan hal yang wajar. Mengingat, perusahaan tersebut tidak mampu menyangupi keputusan UMK itu. “Sehingga dengan dikabulkannya penangguhan kenaikan UMK itu, perusahaan itu masih terus beroperasi,” katanya semalam.

Ia berharap, kedepannya tak ada demo lagi terkait permasalahan buruh. Semua permasalahan yang ada bisa teratasi. Sehingga, iklim investasi di Kabupaten Bogor berjalan dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor,  Sukmayana mengatakan sepanjang mekanisme di tempuh, pihaknya tidak keberatan dengan penangguhan UMK. Namun penangguhan itu harus sesuai mekanisme. Perusahaan harus transparan melaporkan kondisi keuangan. “Selama penangguhan dilakukan sesuai dengan mekanisme, kami tidak keberatan adanya penangguhan UMK,” ujarnya.

Sementara itu ia prihatin dengan banyaknya PHK buruh dengan alasan efisiensi. Menurut dia, masih banyak jalan dapat ditempuh selain mem-PHK karyawan. Di antaranya penghapusan jam kerja lembur atau beban pengeluaran yang dapat ditekan. “Sehingga tak mesti memecat untuk efisiensi itu,” terangnya.
# sumber : www.jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar